PROSEDUR, SYARAT DAN CARA MENDIRIKAN CV LENGKAP TERBARU
Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV - Sekarang ini CV (Persekutuan Komanditer) menjadi salah satu alternatif yang dapat
dipilih oleh para pengusaha untuk memulai kegiatan usaha ataupun dalam mengembangkan bisnisnya karena
prosedurnya cukup mudah dan modal relatif terjangkau/tidak terlalu besar.
Definisi CV (Commanditer Vennotschap) atau Persekutuan komanditer.
Menurut Pasal 19 KUHD CV (Persekutuan Komanditer) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Definisi yang lain menurut Buchari Alma (2006:62) Persekutuan Komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Menurut Pasal 19 KUHD CV (Persekutuan Komanditer) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Definisi yang lain menurut Buchari Alma (2006:62) Persekutuan Komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
CV
dapat didirikan dengan syarat pendirian oleh 2 orang, menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV
mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta
Notaris. Pada
saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang
ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu
prosesnya akan lebih cepat dan mudah.
Beberapa syarat mendirikan CV yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah:
Beberapa syarat mendirikan CV yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah:
1. Nama CV
2. Tempat kedudukan CV
3. Orang yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan orang yang akan
bertindak selaku persero diam/pasif.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik CV
Untuk
memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut harus didaftarkan
pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
Apabila
menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk
keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan pembuatan CV yaitu:
Sekedar info, biaya kepengurusan CV melalui jasa konsultan di wilayah Jakarta antara Rp.5.000.000,- sampai dengan Rp.7.000.000,- tergantung besar kecilnya skala usaha, jika Anda mengurus sendiri tentu biaya bisa ditekan seminimal mungkin.
Demikian ulasan singkat tentang Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV atau Bagaimana Cara Mendirikan CV, semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah bisnis. Mengingat saat ini Era Digital sudah berkembang begitu pesat, kebutuhan media online (internet) Mutlak dibutuhkan untuk mengembangkan layanan bisnis Anda. Apabila perusahaan Anda belum memiliki Website Company Profile silahkan hubungi kami di layanan Jasa Pembuatan Website dan Blog mulai dari Harga Ratusan Ribu, kami siap membantu Anda. Onlinekan Bisnis Anda Sekarang juga !!
Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan pembuatan CV yaitu:
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lembar
berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan
tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko,
atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi
meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan
untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
10. Siap di survey
Sekedar info, biaya kepengurusan CV melalui jasa konsultan di wilayah Jakarta antara Rp.5.000.000,- sampai dengan Rp.7.000.000,- tergantung besar kecilnya skala usaha, jika Anda mengurus sendiri tentu biaya bisa ditekan seminimal mungkin.
Demikian ulasan singkat tentang Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV atau Bagaimana Cara Mendirikan CV, semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah bisnis. Mengingat saat ini Era Digital sudah berkembang begitu pesat, kebutuhan media online (internet) Mutlak dibutuhkan untuk mengembangkan layanan bisnis Anda. Apabila perusahaan Anda belum memiliki Website Company Profile silahkan hubungi kami di layanan Jasa Pembuatan Website dan Blog mulai dari Harga Ratusan Ribu, kami siap membantu Anda. Onlinekan Bisnis Anda Sekarang juga !!