PROSEDUR, SYARAT DAN CARA MENDIRIKAN CV

PROSEDUR, SYARAT DAN CARA MENDIRIKAN CV LENGKAP TERBARU

Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV - Sekarang ini CV (Persekutuan Komanditer) menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha untuk memulai kegiatan usaha ataupun dalam mengembangkan bisnisnya karena prosedurnya cukup mudah dan modal relatif terjangkau/tidak terlalu besar. Definisi CV (Commanditer Vennotschap) atau Persekutuan komanditer.
Menurut Pasal 19 KUHD CV (Persekutuan Komanditer) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Definisi yang lain menurut Buchari Alma (2006:62) Persekutuan Komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.


CV dapat didirikan dengan syarat pendirian oleh 2 orang, menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah. 
Beberapa syarat mendirikan CV yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah:
1.  Nama CV

2.  Tempat kedudukan CV

3. Orang yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan orang yang akan bertindak selaku persero diam/pasif.

4.  Maksud dan tujuan yang spesifik CV
Untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
Apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan pembuatan CV yaitu:

1.  Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.  Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3.  Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna
4.  Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5.  Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6.  Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8.  Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9.  Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
10. Siap di survey

Sekedar info, biaya kepengurusan CV melalui jasa konsultan di wilayah Jakarta antara Rp.5.000.000,- sampai dengan Rp.7.000.000,- tergantung besar kecilnya skala usaha, jika Anda mengurus sendiri tentu biaya bisa ditekan seminimal mungkin.
Demikian ulasan singkat tentang Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV atau Bagaimana Cara Mendirikan CV, semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah bisnis. Mengingat saat ini Era Digital sudah berkembang begitu pesat, kebutuhan media online (internet) Mutlak dibutuhkan untuk  mengembangkan layanan bisnis Anda. Apabila perusahaan Anda  belum memiliki Website Company Profile silahkan hubungi kami di layanan Jasa Pembuatan Website dan Blog mulai dari Harga Ratusan Ribu, kami siap membantu Anda. Onlinekan Bisnis Anda Sekarang juga !!
Bagaimana cara mendirikan PT?   Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, dimana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.    Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat formal menurut UU No.40/2007.    Syarat Umum untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas adalah :  1.    Foto Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.  2.    Foto Copy Kartu Keluarga penanggung jawab/Direktur  3.    Nomor NPWP Penanggung jawab  4.    Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna  5.    Foto Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.  6.    Foto Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha/  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran.  8. Surat Keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan).  9.    Stempel perusahaan (harus sudah ada sementara untuk mengurus perijinan)  10.  Kantor berada di Wilayah perkantoran, ruko atau plaza, atau tidak berada di wilayah pemukiman.  11. Foto kantor tampak depan dan tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang karyawan)  12. Siap di survey.   Sedangkan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:   1.    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal  7 ayat 1)  2.    Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.  3.   Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 & ayat 3)  4.  Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4)  5.  Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33)  6.   Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3)  7.  Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.   PROSEDUR PENDIRIAN PT  1.   Pendirian PT harus menggunakan akta resmi yang dibuat oleh notaris dimana dalam akta pendirian tersebut memuat tentang: nama PT, modal, bidang usaha, alamat, dan lain sebagainya.  2.    Kemudian Akta pendirian tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan harus memenuhi syarat sebagai berikut : -Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan -Memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang -Modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.  3.  Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnya menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).  4.   Setelah diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai badan hukum dan dapat mulai beroperasi.  Besarnya biaya untuk mengurus pendirian PT jika menggunakan jasa konsultan dari pihak ketiga yaitu antara Rp. 11.000.000,- sampai dengan Rp. 14.000.000,- tergantung dari besar kecilnya  skala usaha.  Demikian ulasan singkat mengenai Prosedur dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT), semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan Anda untuk mendirikan sebuah usaha / bisnis.    Apabila perusahaan Anda  membutuhkan Website Company Profile untuk Perusahaan Anda di Era Digital ini, silahkan hubungi kami di layanan Jasa Pembuatan Website dan Blog mulai dengan Harga Ratusan Ribu Rupiah, kami siap membantu Anda. Onlinekan Bisnis Anda Sekarang Juga !!.  http://www.menoreh.net/2012/10/jasa-pembuatan-blog-murah.html
 
Name

BANNER,9,BISNIS,10,BLOGGING,6,CONTOH DESAIN BANNER IKLAN,1,CONTOH DESAIN HEADER WEBSITE,1,CSR,1,DESAIN WEBSITE,17,DESAIN WEBSITE BERITA,1,DESAIN WEBSITE COMPANY PROFILE,3,DESAIN WEBSITE FOTOGRAFER,1,DESAIN WEBSITE KONTRAKTOR,2,DESAIN WEBSITE OTOMOTIF,3,DESAIN WEBSITE PARIWISATA,3,DESAIN WEBSITE PORTAL BERITA,1,DESAIN WEBSITE PROFIL CALEG,3,DESAIN WEBSITE PROPERTY,3,DESAIN WEBSITE RESTORAN,1,DESAIN WEBSITE SEKOLAH / ORGANISASI,5,DESAIN WEBSITE TOKO ONLINE,1,DESAIN WEBSITE YAYASAN SOSIAL PANTI ASUHAN,1,HARGA WEB KONTRAKTOR,1,JASA CUSTOM DOMAIN,5,JASA DESAIN BRANDING,6,JASA DESAIN COVER FACEBOOK,3,JASA DESAIN HEADER,2,JASA DESAIN PROMOSI,3,JASA DESAIN RUMAH,2,JASA DESAIN SLIDER WEBSITE,2,JASA DP BBM PROMOSI,2,JASA HEADER WEBSITE BLOG MURAH,2,JASA IKLAN FACEBOOK ADS,3,JASA PEMASARAN INTERNET,1,JASA PEMBUATAN BANNER,11,JASA PEMBUATAN BLOG,3,JASA PEMBUATAN COMPANY PROFILE,1,JASA PEMBUATAN DESAIN KAMPANYE,1,JASA PEMBUATAN SPANDUK,1,JASA PEMBUATAN WEBSITE,91,Jasa Pembuatan Website Personal Branding,1,JASA PERBAIKAN BLOG,1,JASA PROMOSI BISNIS,4,JASA PROMOSI BISNIS ONLINE,1,JASA SEO MURAH BERGARANSI,2,JASA TOKO ONLINE MURAH,1,JASA WEBSITE DEALER MOBIL,1,JASA WEBSITE KONTRAKTOR,1,JASA WEBSITE PULAU SERIBU,1,JASA WEBSITE RENTAL MOBIL,1,KONTAK LAYANAN,1,KONTRAKTOR BANGUNAN,1,PAKET HARGA,3,PAKET HARGA DOMAIN,3,PAKET HARGA PEMBUATAN WEBSITE,3,PORTFOLIO,6,PROMO MAZDA MURAH,1,PROMO MITSUBISHI SOLO MURAH,1,PROPOSAL WEBSITE SEKOLAH,1,SOSIAL MEDIA,1,SPANDUK,1,SYARAT DAN KETENTUAN,1,TEKNIK SEO,2,TEMPLATE WEBSITE SEKOLAH,2,TENTANG KAMI,2,TIPS SEO,1,WEBSITE DIJUAL,1,WEBSITE KONSTRUKSI,1,WEBSITE PILKADA,1,WEBSITE SEKOLAH,1,WEBSITE USAHA CATERING,1,
ltr
item
MENOREH.NET - Media Partner Bisnis 2024: PROSEDUR, SYARAT DAN CARA MENDIRIKAN CV
PROSEDUR, SYARAT DAN CARA MENDIRIKAN CV
PROSEDUR, SYARAT DAN CARA MENDIRIKAN CV LENGKAP TERBARU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMzK4-6b3r7QsPPPzPUxxa4VR9QKO15BBf8-aJco5tV9dnowFMAzBIyCpNi_JG5GpOCJvOvoAx16uNN8DtGmGLmPJI9WUZWSCk2SMYv5pqxCZ3po-UTdwzEGgqCFDAUblB8zC4Xkxxam4/s320/bill+gates+banner.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMzK4-6b3r7QsPPPzPUxxa4VR9QKO15BBf8-aJco5tV9dnowFMAzBIyCpNi_JG5GpOCJvOvoAx16uNN8DtGmGLmPJI9WUZWSCk2SMYv5pqxCZ3po-UTdwzEGgqCFDAUblB8zC4Xkxxam4/s72-c/bill+gates+banner.png
MENOREH.NET - Media Partner Bisnis 2024
https://www.menoreh.net/2012/12/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html
https://www.menoreh.net/
https://www.menoreh.net/
https://www.menoreh.net/2012/12/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html
true
4200419013916076316
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy