PROSEDUR SYARAT DAN CARA MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bagaimana cara mendirikan PT?
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal
dengan mengeluarkan sero atau saham, dimana tiap orang dapat memiliki satu atau
lebih saham, serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
Sedangkan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari
syarat umum dan syarat formal menurut UU No.40/2007.
1. Foto Copy KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
2. Foto Copy Kartu Keluarga
penanggung jawab/Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung
jawab
4. Pas photo penanggung
jawab ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna
5. Foto Copy PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
6. Foto Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha/
7. Surat Keterangan
Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
8. Surat Keterangan RT/RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan).
10. Kantor berada di Wilayah
perkantoran, ruko atau plaza, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
11. Foto kantor tampak depan
dan tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang
karyawan)
12. Siap di survey.
Sedangkan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang
atau lebih (Pasal 7 ayat 1)
2. Akta Notaris yang
berbahasa Indonesia.
3. Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2
& ayat 3)
4. Akta pendirian harus
disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp.
50.000.000,- dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal
33)
6. Minimal 1 orang direktur
dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI
atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
1. Pendirian PT harus
menggunakan akta resmi yang dibuat oleh notaris dimana dalam akta pendirian
tersebut memuat tentang: nama PT, modal, bidang usaha, alamat, dan lain
sebagainya.
2. Kemudian Akta pendirian
tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
-Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
-Memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
-Modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
-Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
-Memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
-Modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
3. Apabila sudah
mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnya menteri Hukum dan
HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI).
4. Setelah diumumkan di
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai
badan hukum dan dapat mulai beroperasi.
Besarnya biaya untuk
mengurus pendirian PT jika menggunakan jasa konsultan dari
pihak ketiga yaitu antara Rp. 11.000.000,- sampai dengan Rp. 14.000.000,-
tergantung dari besar kecilnya skala usaha.
Demikian ulasan singkat mengenai Prosedur dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT), semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan Anda untuk mendirikan sebuah usaha / bisnis.
Demikian ulasan singkat mengenai Prosedur dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT), semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan Anda untuk mendirikan sebuah usaha / bisnis.
Apabila
perusahaan Anda membutuhkan Website Company Profile untuk
Perusahaan Anda di Era Digital ini, silahkan hubungi kami di layanan Jasa Pembuatan Website dan Blog mulai
dengan Harga Ratusan Ribu Rupiah, kami
siap membantu Anda. Onlinekan Bisnis Anda Sekarang Juga
!!.