Pengertian Domain Nama domain (domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web serv...
Pengertian Domain Nama domain
(domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama
server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer
ataupun internet.
Pada awalnya nama domain hanya dapat dituliskan dengan ke-26 abjad Latin, namun saat ini telah dimungkinkan untuk menggunakan abjad asing dengan Internasionalisasi nama domain.
Sistem nama domain (DNS) adalah aturan yang dipakai dalam sistem penamaan dari nama domain ini.
Nama domain
berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke
server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa
harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai alamat IP. Nama
domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti
contohnya "wikipedia.org". Nama domain kadang-kadang disebut pula
dengan istilah URL, atau alamat website.
Pada awalnya nama domain hanya dapat dituliskan dengan ke-26 abjad Latin, namun saat ini telah dimungkinkan untuk menggunakan abjad asing dengan Internasionalisasi nama domain.
Sistem nama domain (DNS) adalah aturan yang dipakai dalam sistem penamaan dari nama domain ini.
Pada intinya
nama domain adalah nama unik yang digunakan untuk menuju suatu Blog atau situs
yang biasanya berdomain custom (semisal blog.blogspot.com) atau top-level
domain (situs.com).
Beberapa
contoh domain yang paling banyak digunakan di dunia :
- (site).com (Commercial), Biasa digunakan untuk situs komersil atau umum dan salah satu domain yang paling banyak digunakan di dunia.
- (site).org (Organization), paling banyak digunakan oleh situs atau forum organisasi dan perkumpulan suatu komunitas di internet.
- (site).info (Information), digunakan pada beberapa situs yang menyediakan sarana informasi dan jasa penyedia informasi.
- (site).edu (Education), digunakan untuk situs pendidikan dan pengetahuan.
- (site).gov (Government), digunakan untuk situs pemerintahan dan kementrian suatu negara atau daerah.
- (site).mil (Military), digunakan oleh situs-situs pertahanan negara atau militer.
- (site).com (Commercial), Biasa digunakan untuk situs komersil atau umum dan salah satu domain yang paling banyak digunakan di dunia.
- (site).org (Organization), paling banyak digunakan oleh situs atau forum organisasi dan perkumpulan suatu komunitas di internet.
- (site).info (Information), digunakan pada beberapa situs yang menyediakan sarana informasi dan jasa penyedia informasi.
- (site).edu (Education), digunakan untuk situs pendidikan dan pengetahuan.
- (site).gov (Government), digunakan untuk situs pemerintahan dan kementrian suatu negara atau daerah.
- (site).mil (Military), digunakan oleh situs-situs pertahanan negara atau militer.
DOMAIN INDONESIA (id)
UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN
.ID
I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23
1. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau
masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus
beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan
tidak melanggar hak orang lain.
3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat
yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
II. Syarat Dokumen Pendaftaran Nama Domain
Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama
Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama
Domain .id, yaitu
1. Dokumen status legalitas pelanggan sesuai nama domain peruntukkannya
(SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen
Postel untuk .net.id, Akte/SK Instansi terkait/SK Intern untuk .or.id, .ac.id
dan .sch.id dsb).
2. Dokumen identitas pelanggan (KTP/SIM/Paspor).
III. Prinsip Kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen
Jika Pasal 23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama
domain dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan
amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga
integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id.
Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola
Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat
dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap
perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran).
Itulah pembahasan singkat tentang Pengertian Domain, semoga bermanfaat....